Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

MENGENANG BUNG TOMO SALAH SATU TOKOH PEJUANG KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG PERNAH DIPENJARAKAN SAAT REZIM ORDE BARU BERKUASA

Oleh : Heru Riyadi, SH. MH.

Jakarta || amki.or.id --Setiap tahun di tanggal 17 Agustus kita selalu merayakan HUT KEMERDEKAAN NKRI, sudah pasti kita selalu mengingat jasa-jasa para pahlawan kemerdekaan NKRI.

Begitupun penulis selalu mengingat kepada salah satu pejuang yang sangat penulis banggakan, karena perjuangannya yang cukup heroik berjuang untuk mempertahan kemerdekaan NKRI.

Kisah mantan pejuang yang kemudian dipenjarakan Pemerintah bukan hanya satu, banyak dan di antaranya adalah Bung Tomo. Tokoh yang dalam perang Surabaya sebagai orator ulung yang membakar semangat pejuang untuk melawan Inggris dan sekutunya di Surabaya. Beliau dijebloskan ke penjara oleh Pemerintahan Presiden Soeharto. 

Pada bulan April 1978, Soetomo atau Bung Tomo ditahan di Rumah Tahanan Inrehab Nirbaya, Jakarta. Rezim Orde Baru menahan tokoh Pertempuran Surabaya ini dengan tuduhan telah melakukan subversi (berusaha menjatuhkan kekuasaan) dan menghasut mahasiswa.

“Pada awal tahun 1970-an, Mas Tom banyak berbeda pendapat dengan pemerintahan Orde Baru. Dia mengkritik keras program-program Presiden Soeharto,” kata Sulistina dalam Bung Tomo Suamiku: Biar Rakyat yang Menilai Kepahlawanannya.

Padahal, lanjut Sulistina, pada Pemilihan Umum 1977 namanya selama beberapa bulan sempat disebut-sebut akan dicalonkan sebagai anggota DPR kedua oleh Ketua DPP Golongan Karya (Golkar) Amir Moertono. “Namun, entah kenapa gaungnya kemudian hilang begitu saja, hingga dia ditahan,” kata Sulistina.

Sebelumnya, pada masa Orde Lama, Bung Tomo pernah mendirikan Partai Rakyat Indonesia (PRI) yang ikut serta dalam Pemilu 1955. PRI mendapat dua kursi DPR, salah satunya untuk Bung Tomo.

Yudi Latif dalam Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan mencatat bahwa ketika Orde Baru berkuasa, Bung Tomo sering mengkritik kebijakan pemerintah. Bung Tomo menilai pemerintahan Orde Baru korup dan menyalahgunakan kekuasaan. Pernyataan-pernyataan Bung Tomo dalam berbagai kesempatan dianggap menghasut mahasiswa yang pada tahun 1978 melakukan penetrasi besar-besaran. Bung Tomo juga mengkritik kongkalikongnya penguasa dan pengusaha serta penguasa sipil dan militer.

“Berbagai kritik yang dipandang mengganggu stabilitas nasional yang mantap dan dinamis itu membawa Bung Tomo ke penjara pada 11 April 1978,” tulis Yudi.

Bung Tomo tidak memandang penjara sebagai sumber penderitaan. Tidak khawatir saat keluar dari penjara tubuhnya lebih gemuk. "Habis, di sini makan melulu. Lagi pula ada larangan dokter untuk senam," kata Bung Tomo dikutip Tempo, 14 April 1979.

Namun, hikmah terbesar di penjara yang dialami Bung Tomo adalah merasakan kedekatan dengan Tuhan. “Sembahyang di Nirbaya rasanya lebih tenang dan mantap,” kata Bung Tomo.

Penghuni Nirbaya menganggap Bung Tomo aneh. Dia dikira cengeng karena suka menangis. Terutama ketika bendera Merah Putih dikibarkan di halaman Nirbaya pada peringatan 17 Agustus 1978. “Bendera itu bikinan istri saya sendiri,” kata Bung Tomo. Setelah itu, setiap kali bendera itu dikerek, Bung Tomo mengambil sikap hormat dari kamar tahanannya.

Bersama Bung Tomo, dua tokoh lagi yang dipenjara adalah Prof. Ismail Sunny, ahli hukum tatanegara dan rektor Universitas Muhammadiyah; dan Mahbub Djunaidi, tokoh pers, kolumnis, penerjemah, politikus Nahdlatul Ulama, dan wakil Sekjen PPP. Mahbub harus berbaring selama sebelas bulan di RS Gatot Subroto karena menderita darah tinggi.

“Ketiganya berisi subversi dan ditahan selama setahun. Belakangan menurut seorang pejabat tinggi Hankam (Pertahanan dan Keamanan), mereka ditujukan untuk menghasut mahasiswa,” tulis Tempo.

Mahbub bermakna subversi bukan karena tulisan-tulisannya. Tetapi karena pembicaraannya di beberapa seminar dan diskusi, serta kampanye PPP. Selama di tahanan, Mahbub sempat menulis novel dan menerjemahkan buku The Road to Ramadhan karangan wartawan Mesir Hassanain Heikal.

Jaksa Agung Ali Said menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara tak ada alasan lagi menahan mereka bertiga. Mereka dibebaskan tanpa syarat pada tanggal 9 April 1979.

Bung Tomo, Mahbub, dan Sunny, dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menerima surat permohonan. “Sebagai ahli hukum, saya sudah tahu sebelumnya tentang pengampunan ini.Penahanan kasus subversi paling lama bisa setahun,” kata Sunny.

Bung Tomo menunaikan nazarnya kalau bebas akan membopong istrinya. Begitu istrinya datang ke Kejaksaan Agung, dia langsung membopongnya. “Dialah yang begitu tabah setiap hari menengok dan mengirim makanan ke Nirbaya,” kata Bung Tomo.

Dari Kejaksaan Agung, mereka dibawa kembali ke Nirbaya. Siang itu juga Mahbub dan Sunny pulang, sementara Bung Tomo menjemput istri dan anaknya menjelang Isya.

Bung Tomo meninggal dunia ketika menjalankan ibadah haji pada 7 Oktober 1981, sehari sebelum Hari Raya Iduladha. Jenazahnya dibawa kembali ke Indonesia pada tahun 1982 setelah melalui proses yang panjang. Bung Tomo tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, tetapi di Taman Pemakaman Umum Ngagel Surabaya.

"Banyak anak muda yang mengira Mas Tom itu Pahlawan Nasional... Aku menghargai sekali orang-orang yang ingin mengajukannya agar diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Itu terserah mereka, tingginya diangkat atau tidak, bukan soal karena itu soal duniawi. Karena aku menganggap Mas Tom sudah dianugerahi oleh Allah dengan meninggal di Arafah. Itu merupakan penghargaan yang tinggi sekali," kata Sulistina (Istri bung Tomo).

*Gajah mati meninggalkan gading, Manusia mati meninggalkan nama.*

Oleh : Heru Riyadi, SH. MH.

Dosen FH-UNIVERSITAS PAMULANG,

Dewan Penasehat LKBH - PWI PUSAT,

Dewan Penasehat AMKI PUSAT.

Sebelumnya
Forum Silaturahmi Sunda Sabuana Gelar Galunggung Award 2025, Apresiasi 30 Tokoh...
Selanjutnya
Dari Bumi Cenderawasih, Kemenko Polkam Kawal Pemerataan Internet Dan Transformasi Digital Papua...

Berita Terkait :